+62 813-6069-8993

ashshiddiq@gmail.com

Hari Ini :

Negara Bukan Mesin Pemeras Rakyat

Khoirul Anam, S.Sos

Jul. 20, 2026

“Sangat diharamkan membebani rakyat di luar batas kemampuannya.”
(Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharāj)

Membahas konsep pajak dalam perspektif peradaban Islam, tidak afdhal jika tidak menyebut nama Abu Yusuf. Ulama bernama lengkap Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari al-Kufi al-Baghdadi ini merupakan murid utama Imam Abu Hanifah. Ia disebut sebagai peletak dasar sistem peradilan Islam, seorang ahli hadits dan fiqih, juga tokoh yang mengangkat Mazhab Hanafi ke panggung publik.

Pernah dipercaya sebagai hakim di Baghdad pada masa tiga khalifah Abbasiyah. Ulama kelahiran Kufah ini tercatat sebagai orang pertama yang menyandang gelar Qādhi al-Qudhāt (Hakim Agung) dalam sejarah Islam.

Lebih dari sekadar hakim, Abu Yusuf adalah seorang ilmuwan produktif dengan karya yang melintasi berbagai disiplin: fiqih, tafsir, sejarah peperangan Nabi, hingga tradisi Arab pra-Islam (az-Zirikly, al-A’lām, 2002: VIII/193).

Meneladani Umar dan Ali

Dari sekian banyak karyanya, Kitab al-Kharāj adalah magnum opus yang mengabadikan visi Abu Yusuf tentang ekonomi politik dan perpajakan yang berkeadilan. Kitab ini ditulis atas permintaan langsung dari Khalifah Harun ar-Rasyid yang menginginkan adanya pedoman sistem administrasi keuangan negara yang lurus dan terbebas dari kezhaliman.

Di dalam kitab tersebut, Abu Yusuf meletakkan prinsip dasar bahwa kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama dari kebijakan fiskal. Pajak bukanlah alat untuk memeras keringat rakyat demi menumpuk kekayaan kas negara.

Salah satu gagasan revolusionernya adalah sistem muqāsamah atau pajak bagi hasil (hal. 61). Pada masa itu, sistem pajak tanah umumnya berbasis misāhah atau tarif tetap berdasarkan luas lahan, terlepas dari apakah lahan itu menghasilkan panen yang melimpah atau gagal total. Abu Yusuf menolak kekakuan ini dan mengusulkan agar pajak diambil berdasarkan persentase dari hasil panen riil.

Jika petani mengalami gagal panen akibat hama atau bencana alam, maka pajaknya otomatis gugur menjadi nol. Sistem ini secara efektif melindungi petani kecil dari jeratan utang dan kebangkrutan yang biasa terjadi jika memaksakan target setoran tetap.

Untuk menguatkan argumennya kepada khalifah, Abu Yusuf kerap mengutip kisah-kisah teladan masa lalu. Salah satu yang paling menggugah adalah kisah perjumpaan Khalifah Umar bin Khaththab RA dengan seorang kakek Yahudi.

Suatu hari, Umar melihat kakek tua renta dan buta sedang mengemis di depan pintu rumah seseorang. Ketika ditanya alasannya mengemis, kakek Yahudi itu menjawab, “Aku mencari uang untuk membayar jizyah (pajak perlindungan), untuk memenuhi kebutuhan pokokku, dan karena usiaku yang sudah tua.”

Mendengar kepiluan itu, Umar sangat tersentuh. Ia langsung menggandeng tangan kakek itu, membawanya ke rumahnya untuk diberi makanan. Umar kemudian mengirim pesan peringatan yang sangat keras kepada bendahara negara:

“Perhatikanlah orang ini dan orang-orang sepertinya. Demi Allah, kita sama sekali tidak berlaku adil kepadanya jika kita memakan hasil masa mudanya, lalu kita menelantarkannya saat ia sudah renta!”

Umar langsung menghapus kewajiban pajak kakek tersebut. Ia kemudian menjadi penerima santunan dari kas negara.

Kisah ini menegaskan bahwa negara dilarang keras menarik pajak dari rakyat miskin. Sebaliknya, negara wajib hadir mensubsidi mereka.

Kisah inspiratif lainnya adalah Ali bin Abi Thalib RA ketika melantik Gubernur ‘Ukbara’. Di hadapan publik, Ali berpesan agar gubernur itu tegas dalam menagih kharāj (pajak). Namun, secara rahasia Ali memanggil sang gubernur ke ruangannya dan memberikan instruksi yang bertolak belakang dengan stereotip kekejaman para pemungut pajak pada umumnya.

Ali menegaskan bahwa pajak dalam Islam tidak boleh membebani kebutuhan pokok rakyat. Pajak hanya dipungut dari kelebihan harta (al-‘afwu), sehingga prinsip dasarnya adalah keadilan dan perlindungan terhadap kehidupan rakyat.

Eksploitasi Pajak

Berpijak pada riwayat-riwayat kepemimpinan yang adil seperti di atas, Abu Yusuf mengecam keras praktik penyiksaan fisik dalam pemungutan pajak. Aparatur negara dilarang menjemur penunggak pajak di bawah terik matahari, menggantungkan beban batu di leher mereka, atau menyiksa secara fisik. Tindakan eksploitatif tersebut bukan hanya melanggar hak asasi, tetapi juga sangat keji. Tidak boleh ada kekerasan yang melegitimasi pendapatan negara.

Abu Yusuf mengingatkan Khalifah Harun ar-Rasyid bahwa memaksakan beban pajak yang berlebihan demi mengejar target kas negara, justru akan membawa kehancuran. Eksploitasi finansial tidak akan menyelesaikan masalah defisit, melainkan mematikan daya beli dan motivasi produktif rakyat.

Sebagai solusinya, Abu Yusuf merumuskan prinsip mengambil al-‘afwu setelah kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Negara diharamkan menyentuh harta yang menjadi penopang hidup dasar warganya.

“Allah hanya memerintahkan pengambilan kelebihan harta, dan sangat diharamkan membebani rakyat di luar batas kemampuannya,” jelasnya.

Lebih jauh Abu Yusuf mengkritik keras kebijakan instan “gali lubang tutup lubang” yang memeras wilayah krisis demi menambal kekosongan kas. Ia mengutip surat instruksi Khalifah Umar bin Abdul Aziz kepada Gubernur Irak, Abdul Hamid. Instruksi ini melarang membebankan kerugian dari lahan yang rusak kepada lahan yang produktif, atau sebaliknya. Jika ada penurunan hasil, maka pajak harus disesuaikan.

Pemikiran Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharāj membuktikan bahwa sejak belasan abad silam, ajaran Islam telah merumuskan kebijakan perpajakan yang memanusiakan manusia. Pajak adalah instrumen sirkulasi kekayaan untuk kemaslahatan bersama, bukan mesin pemeras yang membuat rakyat menderita.* Disalin dari : Hidayatullah, edisi Juli 2026

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar