+62 813-6069-8993

ashshiddiq@gmail.com

Hari Ini :

Pertanggungjawaban Amal yang Personal

Khoirul Anam, S.Sos

Jun. 22, 2026

Islam menegaskan tentang prinsip keadilan, bahwa setiap individu atau kelompok bertanggung jawab penuh atas amalnya masing-masing. Amal saleh dari generasi terdahulu (seperti para nabi dan leluhur) tidak dapat menyelamatkan generasi setelahnya jika mereka sendiri tidak beriman dan beramal shaleh.

Allah swt berfirman :

تِلْكَ اُمَّةٌ قَدْ خَلَتْۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَّا كَسَبْتُمْۚ وَلَا تُسْـَٔلُوْنَ عَمَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya : “Itulah umat yang telah lalu. Baginya apa yang telah mereka usahakan dan bagimu apa yang telah kamu usahakan. Kamu tidak akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan.” ( QS. Al-Baqoroh ayat 134 )

Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya sebgai berikut :

إِنَّ السَّلَفَ الْمَاضِينَ مِنْ آبَائِكُمْ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ لَا يَنْفَعُكُمْ انْتِسَابُكُمْ إِلَيْهِمْ إِذَا لَمْ تَفْعَلُوا خَيْرًا يَعُودُ نَفْعُهُ عَلَيْكُمْ، فَإِنَّ لَهُمْ أَعْمَالَهُمُ الَّتِي عَمِلُوهَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ: (وَلَا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ)

“Sesungguhnya para pendahulu yang telah lalu dari bapak-bapak kalian—baik dari kalangan para nabi maupun orang-orang saleh—tidaklah bermanfaat bagi kalian nasab (hubungan kekerabatan) kalian kepada mereka, apabila kalian sendiri tidak mengamalkan kebaikan yang manfaatnya kembali kepada kalian. Karena sesungguhnya bagi mereka adalah amal-amal mereka yang telah mereka kerjakan, dan bagi kalian adalah amal-amal kalian sendiri: (Kamu tidak akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan).”

selanjutnya Ibnu Katsir menyitir pendapat Abu al-‘Aliyah, ar-Rabi’, serta Qatadah yang berkata:

(تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ) يَعْنِي: إِبْرَاهِيمَ، وَإِسْمَاعِيلَ، وَإِسْحَاقَ، وَيَعْقُوبَ، وَالْأَسْبَاطَ. وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْأَثَرِ: مَنْ أَبْطَأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ.

(Itulah umat yang telah lalu) maksudnya adalah: Nabi Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan Al-Asbath (keturunan cucu-cucu Nabi Ya’qub). Oleh karena itulah, disebutkan dalam sebuah riwayat (atsar): Barangsiapa yang amalannya lambat (sedikit), maka nasabnya (kemuliaan garis keturunannya) tidak akan bisa mempercepatnya (menyelamatkannya)

Melalui nukilan di atas, Ibnu Katsir mempertegas bahwa tokoh-tokoh mulia seperti para nabi tidak bisa dijadikan tameng keselamatan bagi keturunannya yang enggan beramal shaleh. Ungkapan diatas merupakan prinsip penting dalam Islam bahwa keselamatan di akhirat mutlak ditentukan oleh keimanan dan ketakwaan pribadi, bukan karena status sosial atau hubungan darah.

Syaikh Assa’di dalam tafsirnya memberikan komentar ayat ini sebagai berikut:

كُلٌّ لَهُ عَمَلُهُ، وَكُلٌّ سُيُجَازَى بِمَا فَعَلَهُ، لَا يُؤْخَذُ أَحَدٌ بِذَنْبِ أَحَدٍ، وَلَا يَنْفَعُ أَحَدًا إِلَّا إِيمَانُهُ وَتَقْوَاهُ. فَاشْتِغَالُكُمْ بِهِمْ وَادِّعَاؤُكُمْ أَنَّكُمْ عَلَى مِلَّتِهِمْ، وَالرِّضَا بِمُجَرَّدِ الْقَوْلِ، أَمْرٌ فَارِغٌ لَا حَقِيقَةَ لَهُ، بَلِ الْوَاجِبُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْظُرُوا حَالَتَكُمُ الَّتِي أَنْتُمْ عَلَيْهَا، هَلْ تَصْلُحُ لِلنَّجَاةِ أَمْ لَا؟

“Setiap orang memiliki amalnya masing-masing, dan setiap orang akan dibalas sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. Seseorang tidak akan dihukum karena dosa orang lain, dan tidak ada yang dapat memberi manfaat kepada seseorang kecuali iman dan ketakwaannya sendiri. Maka, kesibukan kalian (membangga-banggakan) mereka, klaim kalian bahwa kalian berada di atas agama mereka, serta merasa puas hanya dengan ucapan belaka, merupakan perkara yang kosong dan tidak ada hakikatnya. Melainkan, kewajiban bagi kalian adalah melihat kondisi kalian sendiri yang sedang kalian jalani saat ini, apakah kondisi tersebut layak untuk keselamatan ataukah tidak?”

Pelajaran Penting dari Tafsir as-Sa’di

Melalui penjelasan ini, Syekh as-Sa’di mengingatkan kepada kita agar tidak terjebak dalam romantisme masa lalu atau sekadar mengklaim sebagai pengikut orang-orang saleh terdahulu tanpa pembuktian nyata. Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah melakukan introspeksi diri (muhasabah) terhadap kualitas iman dan amalnya sendiri yang sedang berjalan saat ini.

Al Kurtubi memberi komentar ayat ini sebagai berikut :

وَفِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْعَبْدَ يُضَافُ إِلَيْهِ أَعْمَالٌ وَأَكْسَابٌ، وَإِنْ كَانَ اللَّهُ تَعَالَى أَقْدَرَهُ عَلَى ذَلِكَ. إِنْ كَانَ خَيْرًا فَبِفَضْلِهِ، وَإِنْ كَانَ شَرًّا فَبِعَدْلِهِ. وَهَذَا مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَالْآيُ فِي الْقُرْآنِ بِهَذَا الْمَعْنَى كَثِيرَةٌ.

“Dan di dalam ayat ini terdapat dalil (bukti) bahwa seorang hamba dinisbatkan kepadanya perbuatan-perbuatan dan usaha-usaha (kasb), meskipun Allah Ta’ala yang memberikan kemampuan kepadanya untuk melakukan hal tersebut. Jika perbuatan itu berupa kebaikan, maka itu terjadi karena karunia-Nya (Allah), dan jika perbuatan itu berupa keburukan, maka itu terjadi karena keadilan-Nya. Ini adalah mazhab Ahlussunnah (wal Jama’ah), dan ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang mengandung makna seperti ini sangatlah banyak.”

Melalui penjelasan ini, Imam al-Qurtubi menggunakan Surat Al-Baqarah ayat 134 (khususnya kalimat lahaa maa kasabat wa lakum maa kasabtum) sebagai landasan akidah. Beliau menegaskan posisi Ahlussunnah wal Jama’ah dalam memandang perbuatan manusia yang berada di pertengahan:

  1. Manusia tidak dipaksa mutlak tanpa punya pilihan seperti keyakinan kaum Jabariyah.
  1. Manusia juga tidak menciptakan perbuatannya sendiri secara mandiri lepas dari kehendak Allah seperti keyakinan kaum Qadariyah/Mu’tazilah.

Manusia diberi daya, usaha (kasb), dan pilihan, namun seluruh kemampuan dan hasil akhirnya tetap diciptakan dan di bawah kehendak Allah Ta’ala.

Selanjutnya Imam Al-Qurtubi menjelaskan :

فَالْعَبْدُ مُكْتَسِبٌ لِأَفْعَالِهِ، عَلَى مَعْنَى أَنَّهُ خُلِقَتْ لَهُ قُدْرَةٌ مُقَارِنَةٌ لِلْفِعْلِ، يُدْرِكُ بِهَا الْفَرْقَ بَيْنَ حَرَكَةِ الِاخْتِيَارِ وَحَرَكَةِ الرَّعْشَةِ مَثَلًا، وَذَلِكَ التَّمَكُّنُ هُوَ مَنَاطُ التَّكْلِيفِ.

“Maka seorang hamba adalah orang yang mengusahakan (muktasib) perbuatan-perbuatannya, dalam artian bahwa telah diciptakan untuknya suatu kemampuan (qudrah) yang berbarengan dengan perbuatan tersebut. Dengan kemampuan itu, ia dapat menyadari perbedaan antara gerakan pilihan (sukarela) dan gerakan gemetar (karena sakit/refleks) sebagai contohnya. Dan kemampuan (memilih) itulah yang menjadi titik tumpu (dasar beban) kewajiban agama (manath ut-taklif).”

Imam al-Qurtubi menjelaskan konsep penting dalam teologi Islam (khususnya rumusan metode pemikiran teologis faksi teolog Sunni) mengenai bagaimana manusia dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya:

  1. Qudrah Muqarinah (Kemampuan yang Berbarengan): Kehendak dan kekuatan manusia diciptakan oleh Allah tepat saat aksi atau perbuatan tersebut berlangsung, bukan kekuatan mandiri yang tersimpan di dalam diri manusia secara permanen sebelum beraksi.
  1. Gerakan Pilihan vs. Gerakan tremor: Beliau memberikan analogi yang sangat logis. Seseorang secara sadar dapat membedakan kapan ia menggerakkan tangannya sendiri untuk mengambil sesuatu (gerakan sukarela/pilihan) dan kapan tangannya bergerak sendiri di luar kendali karena sakit atau kedinginan (gerakan gemetar/refleks).

Dalam konteks teks Tafsir al-Qurtubi yang dibahas sebelumnya, kata ini digunakan sebagai analogi medis/fisik untuk menggambarkan gerakan tubuh yang terjadi di luar kendali atau kemauan manusia (refleks/involunter), seperti: tangan yang gemetar karena penyakit (misalnya parkinson atau stroke), atau tubuh yang menggigil hebat karena kedinginan atau demam.

Imam al-Qurtubi membandingkan antara ar-ra’syah (gerakan gemetar tanpa kendali) dengan harakatul ikhtiyar (gerakan pilihan sadar) untuk membuktikan bahwa manusia sebenarnya tahu kapan mereka memiliki pilihan untuk berbuat dan kapan mereka tidak punya pilihan sama sekali.

  1. Manath ut-Taklif : Artinya adalah “titik tumpu”, “landasan”, “sebab utama”, atau “alasan dasar” mengapa suatu hukum agama itu berlaku (Dasar Beban Hukum). Karena manusia dibekali kesadaran dan kemampuan untuk memilih (bukan robot atau benda mati), maka kemampuan memilih itulah yang membuat manusia layak dibebani syariat (perintah dan larangan) serta dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Allah memberikan beban hukum (perintah dan larangan) kepada manusia bukan tanpa alasan, melainkan digantungkan pada satu syarat utama: yaitu adanya kemampuan dan kebebasan manusia untuk memilih. Seseorang baru bisa berdosa atau berpahala karena ia memiliki kemampuan memilih tersebut.

Lanjut Qurtubi :

وَقَالَتِ الْجَبْرِيَّةُ بِنَفْيِ اكْتِسَابِ الْعَبْدِ، وَإِنَّهُ كَالنَّبَاتِ الَّذِي تُصَرِّفُهُ الرِّيَاحُ.

“Dan kaum Jabariyah berpendapat dengan menafikan (menolak adanya) usaha (kasb) seorang hamba, dan bahwasanya manusia itu (dalam perbuatannya) adalah seperti tumbuhan yang diombang-ambingkan (digerakkan) oleh tiupan angin.”

وَقَالَتِ الْقَدَرِيَّةُ وَالْمُعْتَزِلَةُ خِلَافَ هَذَيْنِ الْقَوْلَيْنِ، وَإِنَّ الْعَبْدَ يَخْلُقُ أَفْعَالَهُ.

“Dan kaum Qadariyah serta Mu’tazilah berpendapat sebaliknya dari kedua perkataan ini (Ahlussunnah dan Jabariyah), dan bahwasanya seorang hamba itu menciptakan sendiri perbuatan-perbuatannya.”

Imam al-Qurtubi dalam bagian ini menjelaskan kubu ekstrem kedua dalam sejarah teologi Islam terkait konsep takdir dan perbuatan manusia:

  1. Siapa kaum Qadariyah dan Mu’tazilah?

Qadariyah adalah aliran yang menolak konsep takdir (qadar) Allah dalam perbuatan manusia. Mu’tazilah kemudian mengadopsi dan merumuskan pandangan ini secara lebih sistematis dalam teologi mereka.

  1. Makna “Menciptakan Perbuatannya Sendiri (Yakhluqu Af’aalahu).

Berbeda dengan kaum Jabariyah yang menganggap manusia dipaksa total seperti daun tertiup angin, kaum Qadariyah dan Mu’tazilah justru melangkah terlalu ekstrem ke arah sebaliknya. Mereka mengklaim bahwa manusia memiliki kebebasan mutlak dan menciptakan sendiri perbuatannya dari tidak ada menjadi ada, tanpa ada intervensi kehendak (masyi’ah) atau penciptaan dari Allah Ta’ala.

  1. Mengapa Mereka Berpendapat Demikian?


Alasan utama kaum Mu’tazilah membangun pemikiran ini adalah demi membela keadilan Allah (al-‘Adl). Menurut logika mereka, jika Allah yang menciptakan perbuatan buruk (seperti maksiat atau kekufuran) lalu Allah menyiksa manusia karena perbuatan itu, maka Allah tidak adil. Oleh karena itu, mereka berkesimpulan bahwa manusialah pencipta tunggal atas perbuatannya sendiri.

  1. Sikap Ahlussunnah wal Jama’ah.

Ulama Ahlussunnah (termasuk Imam al-Qurtubi) menolak pandangan ini karena bertentangan dengan ayat Al-Qur’an seperti Surat As-Saffat ayat 96: “Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu”. Ahlussunnah mengambil jalan tengah: Allah adalah satu-satunya Pencipta (Khaliq) dari segala sesuatu termasuk daya dan perbuatan manusia, sedangkan manusia adalah pelaku (Fa’il) yang melakukan usaha (kasb) secara sadar menggunakan pilihan yang diberikan oleh Allah.

Imam Al-Qurtubi melanjutkan :

قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَلَا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ) أَيْ: لَا يُؤَاخَذُ أَحَدٌ بِذَنْبِ أَحَدٍ، مِثْلُ قَوْلِهِ تَعَالَى: (وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى) أَيْ: لَا تَحْمِلُ حَامِلَةٌ ثِقْلَ أُخْرَى.

Firman-Nya yang Maha Tinggi: “(Dan kamu tidak akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan)” artinya: seseorang tidak akan dihukum karena dosa orang lain. Hal ini seperti firman-Nya yang Maha Tinggi: (Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain) artinya: jiwa yang memikul dosa tidak akan menanggung beban dosa milik orang lain.”

Imam al-Qurtubi dalam bagian ini mengunci penafsirannya dengan menggunakan metode Tafsir Al-Qur’an bil Qur’an (menafsirkan sebuah ayat menggunakan ayat lain yang sejalan:

  1. Prinsip Keadilan Individual (Adalah Fardiyah). Kalimat Laa tuṣ’aluuna ‘ammaa kaanuu ya‘maluun menjadi jaminan dari Allah bahwa di akhirat kelak, pengadilan bersifat mandiri dan sangat adil. Anda tidak akan disidang atau dihukum akibat kejahatan, kemaksiatan, atau kelalaian yang dilakukan oleh orang tua, anak, tetangga, maupun umat terdahulu.
  1. Keterkaitan dengan Istilah Wazirah (وَازِرَة). Al-Qurtubi menyamakan makna  Laa tuṣ’aluuna ‘ammaa kaanuu ya‘maluun dengan ayat populer Wa laa taziru waaziratun wizra ukhraa (di antaranya terdapat pada Surat Fatir ayat 18. Kata Wizrun berarti beban yang berat atau dosa. Maka, waazirah berarti jiwa yang memikul beban dosa. Ayat ini mematahkan doktrin warisan dosa atau penanggungan dosa kolektif . Setiap orang memikul “tas belanjaan” amalnya masing-masing di padang mahsyar.

Kesimpulan

Dari ayat dan seluruh penjelasan tafsir yang telah dibahas, kita bisa ambil intisarinya sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Amal Bersifat Individu (Ibnu Katsir & As-Sa’di)

Setiap manusia bertanggung jawab penuh atas iman dan perbuatannya sendiri. Hubungan darah, nasab, maupun klaim sebagai pengikut orang-orang saleh di masa lalu tidak akan bisa menyelamatkan seseorang di akhirat jika ia sendiri tidak beramal saleh [Qurtubi]. Keselamatan mutlak ditentukan oleh kualitas iman dan takwa pribadi saat ini, bukan romantisasi masa lalu.

2. Dalam Pandang Ahlussunnah Wal Jama’ah , Manusia Memiliki Pilihan dan Kemampuan Berusaha (Al-Qurtubi)

Dalam Pandang Ahlussunnah Wal Jama’ah, manusia bukanlah makhluk yang dipaksa total tanpa ada pilihan, dan bukan pula pencipta mutlak dari perbuatannya sendiri. Posisi Ahlussunnah berada di pertengahan melalui konsep Kasb (Usaha): Allah adalah satu-satunya Pencipta daya dan perbuatan tersebut. Adapun manusia diberikan kesadaran dan kebebasan oleh Allah untuk memilih dan mengusahakannya.

3. Batasan Gerakan dan Beban Hukum (Al-Qurtubi)

Pertama, Analogi Tremor (Ar-Ra’syah): Manusia secara logis bisa membedakan mana gerakan yang terjadi karena pilihan sadar (seperti melangkah atau berbicara) dan mana gerakan di luar kendali (seperti tubuh yang gemetar karena sakit).

Kedua, Manathut Taklif (Titik Tumpu Hukum): Beban syariat (pahala dan dosa) hanya diletakkan pada perbuatan yang berada di bawah kendali pilihan sadar manusia tersebut.

4. Bantahan Terhadap Dua Kutub Ekstrem (Al-Qurtubi)

Imam Qurtubi Menolak pandangan jabariyah yang mengatakan bahwa manusia pasrah total tanpa daya seperti tumbuhan atau daun kering yang diombang-ambingkan angin. Imam Qurtubi juga menolak pandangan Kaum Qadariyah/Mu’tazilah bahwa manusia memiliki kebebasan mutlak untuk menciptakan sendiri perbuatannya terlepas dari kehendak Allah swt.

5. Keadilan Pengadilan Akhirat (Al-Qurtubi)

Kalimat “Kamu tidak akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan” selaras dengan prinsip “Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” . Di akhirat kelak, tidak ada dosa warisan atau hukuman kolektif; setiap jiwa hanya akan disidang atas apa yang ia upayakan sendiri selama hidupnya.

Wallahu A’lamu Bish-Showab.

——————————–

*Tentang Penulis:

Penulis adalah dosen di STIQ Ash-Shiddiq Medan, Pengisi Kajian Al-Qur’an Dan Tafsir di Hidayatullah Medan Al-Qur’an Learning Centre.

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar